Kapolsek Cisauk Gelar Police Go To School, Sosialisasi Program CETAR di SMK N 3 Tangerang Selatan

    Kapolsek Cisauk Gelar Police Go To School, Sosialisasi Program CETAR di SMK N 3 Tangerang Selatan

    TANGSEL – Kapolsek Cisauk bersama jajaran menggelar kegiatan Police Go To School dalam rangka sosialisasi Program CETAR (Cegah Tawuran Antar Pelajar) di SMK Negeri 3 Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (3/2/2025) pukul 07.15 WIB, bekerja sama dengan pihak sekolah dan Pemerintah Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

    Acara dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Sekolah SMK N 3, Hj. Dwi Novi Handayani, S.Pd., M.Pd., Lurah Setu, Adi Mustofa, S.Pdi., Ipda Janoko (Kanit Binmas), Ipda A. Rustoni (Kapolsubsektor Suradita), dan Aipda Ardes Maryanata (Bhabinkamtibmas).

    Sebanyak 1.070 siswa-siswi SMK N 3 Tangerang Selatan mengikuti kegiatan dengan antusias. Mengusung tema "Hindari Tawuran, Menuju Masa Depan yang Gemilang", acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelajar mengenai bahaya tawuran serta konsekuensi hukum bagi pelakunya.

    Dalam sesi tanya jawab, salah seorang siswi menanyakan bagaimana cara mencegah tawuran dan apa saja hukuman bagi pelakunya. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cisauk menjelaskan bahwa pelaku tawuran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

    Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara.

    Pasal 351 KUHP: Penganiayaan dengan ancaman hukuman mulai dari beberapa bulan hingga lima tahun penjara, tergantung tingkat luka yang ditimbulkan.

    Pasal 338 KUHP: Jika tawuran berujung kematian, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana lebih berat.

    Kapolsek Cisauk memberikan empat tips penting bagi siswa-siswi untuk mencegah tawuran, yaitu:
    1. Hindari sikap arogan dan utamakan komunikasi serta kerja sama, baik di sekolah maupun di lingkungan sekitar.
    2. Jauhi narkoba dan minuman keras, karena dapat menjadi pemicu tindakan kekerasan.
    3. Stop bullying, baik di sekolah maupun di lingkungan sekitar, karena tindakan ini sering menjadi pemicu tawuran.
    4. Isi waktu luang dengan kegiatan positif, seperti olahraga, bimbingan belajar, dan pengajian.

    Dalam sambutannya, AKP Dhady Arsya menegaskan pentingnya pemahaman siswa tentang bahaya tawuran, bullying, dan narkoba. Ia berharap dengan adanya penyuluhan ini, para siswa lebih sadar akan dampak negatif tawuran terhadap masa depan mereka.

    "Saya ingin adik-adik memahami bahwa tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungan. Jangan sampai masa depan suram karena harus putus sekolah akibat terlibat dalam aksi tawuran. Pemerintah telah membuat berbagai regulasi dan melakukan penyuluhan untuk mencegah terjadinya tawuran, " ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Sekolah SMK N 3 Tangerang Selatan, Hj. Dwi Novi Handayani, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Cisauk atas penyuluhan yang diberikan kepada siswa-siswinya.

    "Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Cisauk atas edukasi yang diberikan kepada anak-anak kami. Ini menjadi motivasi bagi mereka untuk lebih memahami risiko dan konsekuensi hukum jika terlibat dalam tawuran. Kami juga akan terus melakukan pembinaan agar para siswa terhindar dari hal-hal negatif, " tuturnya.

    Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif dan menjadikan pelajar sebagai generasi muda yang bertanggung jawab serta memiliki masa depan yang cerah. (Hen)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Tawuran, Warga Serua Indah Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Personel Polsek Ciputat Timur Atur Lalu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Musrenbang Kecamatan Ciputat 2026, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
    Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

    Ikuti Kami